Pendidikan nasional sebagai wahana dan sarana pembangunan negara dan bangsa dituntut mampu mengantisipasi proyeksi kebutuhan masa depan. Tuntutan tersebut sangat bergayut dengan aspek-aspek penataan pendidikan nasional yang bertumpu pada basis kehidupan masyarakat Indonesia secara komprehensif. Untuk kepentingan penataan pendidikan nasional yang benar-benar merefleksi kehidupan bangsa maka sangat penting dunia pendidikan berlandaskan filosopis, sosilogis, yuridis dengan penajaman landasan tersebut secara kritis dan fungsional.
1. Landasan Filosopis
Filsafat pendidikan
nasional Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung
pada Pancasila. Nilai Pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta
didik melalui penyelenggaraan pendidikan nasional dalam semua level dan
tingkat dan jenis pendidikan. Nilai-nilai tersebut bukan hanya
mewarnai muatan pelajaran dalam kurikulum tetapi juga dalam corak
pelaksanaan. Rancangan penanaman nilai budaya bangsa tersebut dibuat
sedemikian rupa sehingga bukan hanya dicapai penguasaan kognitif tetapi
lebih penting pencapaian afektif. Lebih jauh lagi pencapaian nilai
budaya sebagai landasan filosopis bertujuan untuk mengembangkan bakat,
minat kecerdasan dalam pemberdayaan yang seoptimal mungkin.
Dua
hal yang dipertimbangkan dalam menentukan landasan filosopis dalam
pendidikan nasional Indonesia. Pertama, adalah pandangan tentang
manusia Indonesia. Filosopis pendidikan nasional memandang manusia
Indonesia sebagai:
- Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya.
- Sebagai makhluk individu dengan segala hak dan kewajibannya.
- Sebagai makhluk sosial dengan segala tanggung jawab yang hidup di dalam masyarakat yang pluralistik baik dari segi lingkungan sosial budaya, lingkungan hidup dan segi kemajuan Negara kesatuan Republik Indonesia di tengah-tengah masyarakat global yang senantiasa berkembang dengan segala tantangannya.
Kedua pandangan filosopis pendidikan nasional dipandang sebagai pranata sosial yang selalu berinteraksi dengan kelembagaan sosial lain dalam masyarakat.
Karena
kedua pandangan filosopis tersebut menjadikan pendidikan nasional
harus ditanggung oleh semua fihak sehingga pendidikan dibangun oleh
semua unsur bangsa sehingga berkontribusi terhadap unsur pranata sosial
lainnya. Secara mendasar dapat ditegaskan bahwa landasan filosopis
Pancasila menyimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional menempatkan
peserta didik sebagai makhuk yang khas dengan segala fitrahnya dan
tugasnya menjadi agen pembangunan yang berharkat dan bermartabat. Oleh
karena itu manusia Indonesia dipandang sebagai individu yang mampu
menjadi manusia Indonesia yang berakhlak mulia. Karenanya pendidikan
harus mampu mengembangkan menjadi manusia yang memegang norma-norma
keagamaan dalam kehidupan sehari-hari sebagai makhluk Tuhan, Makhluk
sosial, dan makhluk individu.
Landasan filosopis pendidikan nasional memberikan penegsan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia hendaknya mengimplementasikan ke arah:
- Sistem pendidikan nasional Indonesia yang bertumpu pada norma persatuan bangsa dari segi sosial, budaya, ekonomi dan memlihara keutuhan bangsa dan negara.
- Sistem pendidikan nasional Indonesia yang proses pendidikannya memberdayakan semua institusi pendidikan agar individu dapat menghargai perbedaan individu lain, suku, ras, agama, status sosial, ekonomi dan golongan sebagai manifestasi rasa cinta tanah air. Dalam hal ini pendidikan nasional dipandang sebagai bagian dari upaya nation character building bagi bangsa Indonesia.
- Sistem pendidikan nasional Indonesia yang bertumpu pada norma kerakyatan dan demokrasi. Pendidikan hendaknya memberdayakan pendidik dan lembaga pendidikan untuk terbentuknya peserta didik menjadi warga yang memahami dan menerapkan prinsip kerakyatan dan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Prinsip kerakyatan dan demokrasi harus tercermin dalam input-proses penyelenggaraan pendidikan Indonesia.
- Sistem pendidikan nasional Indonesia yang bertumpu pada norma keadilan sosial untuk seluruh warga negara Indonesia. Perencanaan dan pelaksanaan pendidikan menjamin pada penghapusan bentuk diskriminatif dan menjamin terlaksananya pendidikan untuk semua warga negara tanpa kecuali.
- Sistem pendidikan nasional yang menjamin terwujudnya manusia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa, menjunjung tinggi hak asasi manusia, demokratis, cinta tanah air dan memiliki tanggungjawab sosial yang berkeadilan. Dengan demikian Pancasila menjadi dasar yang kokoh sekaligus ruh pendidikan nasional Indonesia.
2. Landasan Sosiologis
Lembaga pendidikan
harus diberdayakan bersama dengan lembaga sosial lainnya. Dalam hal ini
pendidikan disejajarkan dengan lembaga ekonomi, politik sebagai pranata
kemasyarakatan, pembudayaan masyarakat belajar (society learning)
harus dijadikan sarana rekonstruksi sosial. Apabila perencanaan
pendidikan yang melibatkan masyarakat bisa tercapai maka patologi sosial
setidaknya terkurangi. Hasrat masyarakat belajar saat ini masih
rendah. Hal ini ditnandai rendahnya angka partisipasi masyarakat dalam
sekolah terutama dalam membangung masyarakat belajar.
Sistem pendidikan nasional
tidak mungkin selalu bertumpu pada Pemerintah sebab dengan adanya
krisis Pemerintah semakin tidak mampu membiayai pendidikan, demikian
pula apabila pendidikan hanya terarah pada tujuan pembelajaran murni
pada aspek kognitif, afektif tanpa mengaitkan dengan kepentingan sosial,
politik dan upaya pemecahan problem bangsa maka pendidikan tidak akan
mampu dijadikan sebagai sarana rekonstruksi sosial.
Dalam kaitannya dengan perluasan fungsi pendidikan lebih jauh, maka
diperlukan pengembangan sistem pendidikan nasional yang didasarkan atas
kesadaran kolektif bangsa dalam kerangka ikut memecahkan problem
sosial.
Pendidikan nasional
yang berlandaskan sosiologis dalam penyelenggaraannya harus
memperhatikan aspek yang berhubungan dengan sosial baik problemnya
maupun emografisnya. Masalah yang kini sedang dihadapi bangsa adalah
masalah perbedaan sosial ekonomi sehingga pendidikan dirancang untuk
mengurangi beban perbedaan tersebut. Aspek sosial lainnya seperti
ketidaksamaan mengakses informasi yang konsekuensinya akan mempertajam
kesenjangan sosial dapat dieleminir melalui pendidikan.
3. Landasan Kultural
Landasan Pendidikan yang ketiga adalah Landasan Kultural. Pendidikan
selalu terkait dengan manusia, sedangkan setiap manusia selalu menjadi
anggota masyarakat dan pendukung kebudayaan tertentu. Oleh karena itu
dalam Undang-undang RI no. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 ditegaskan
bahwa, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasar Pancasila
dan undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap perubahan zaman. Kebudayaan dan pendidikan mempunyai
hubungan timbal balik, kebudayaan dapat diwariskan dengan jalan
meneruskan kepada generasi penerus melalui pendidikan. Sebaliknya
pelaksanaan pendidikan ikut ditentukan oleh kebuadayaan masyarakat
dimana proses pendidikan berlangsung.
4. Landasan Psikologis
Lanadasan Pendidikan yang keempat adalah landasan Psikologis. Pendidikan
selalu melibatkan aspek kejiwaan manusia, sehingga psikologis
merupakan salah satu landasan yang penting dalam pendidikan. Memahami
peserta didik dari aspek psikologis merupakan salah satu faktor
keberhasilan pendidikan. Oleh karena itu hasil kajian dalam penemuan
psikologis sangat diperlukan penerapannya dalam bidang pendidikan,
umpamanya pengetahuan tentang urutan perkembangan anak. Setiap individu
memiliki bakat, minat, kemampuan, kekuatan, serta tempo dan irama
perkembangan yang berbeda dengan yang lainnya. Sebagai implikasinya
pendidikan tidak mungkin memperlakukan sama kepada peserta didik.
Penyusunan kurikulum harus berhati-hati dalam menentukan jenjang
pengalaman belajar yang akan dijadikan garis-garis besar program
pengajaran serta tingkat keterincian bahan belajar yang digariskan.
5. Landasan Ilmiah dan Teknologi
Landasan
Pendidikan yang kelima adalah Landasan Ilmiah dan Teknologi. Pendidikan
serta ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai kaitan yang erat.
Seperti diketahui IPTEK menjadi isi kajian di dalam pendidikan dengan
kata lain pendidikan berperan sangat penting dalam pewarisan dan
pengembangan iptek. Dari sisi lain setiap perkembangan iptek harus
segera diimplementasikan oleh pendidikan yakni dengan segera memasukkan
hasil pengembangan iptek ke dalam isi bahan ajar. Sebaliknya,
pendidikan sangat dipengaruhi oleh cabang-cabang iptek (psikologi,
sosiologi, antropologi). Seiring dengan kemajuan iptek pada umumnya ilmu
pengetahuan juga berkembang sangat pesat.
6. Landasan Yuridis
Landasan
Pendidikan yang terakhir adalah Landasan Yuridis. Sebagai
penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu pelaksanaannya
berdasarkan undang-undang. Hal ini sangat penting karena hakikatnya
pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya
pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketkwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pentingnya
undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping
untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin
kelangsungan hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi
pennyelenggaran pendidikan secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah
air.
Landasan
yuridis bukan semata-mata landasan bagi penyelenggaraan pendidikan
namun sekaligus dijadikan alat untuk mengatur sehingga penyelenggaraan
pendidikan yang menyimpang, maka dengan landasan yuridis tersebut
dikenakan sanksi. Dalam praktek penyelenggraan pendidikan tidak sedikit
ditemukan penyimpangan. Memang penyimpangan tersebut tidak begitu
langsung tetapi dalam jangka panjang bahkan dalam skala nasional dapat
menimbulkan kerugian bukan hanya secara material tapi juga spiritual.
Penyelenggaraan pendidikan yang sangat komersial dan instan dapat
merusak pendidikan sebagai proses pembentukan watak dan kepribadian
bangsa sehingga dalam jangka panjang menjadikan pendidikan bukan
sebagai sarana rekonstruksi sosial tetapi dekonstruksi sosial. Itulah
sebabnya di samping dasar regulasi sangat penting juga harus pula
dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi.
Daftar Pustaka
- Madyo Ekosusilo dan R.B. Kasihadi, Dasar-dasar Pendidikan, Semarang: Effhar Publising.
- Rubino Rubiyanto, dkk (2003). Landasan Pendidikan, Muhammadiyah University Press, 2003.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Landasan Pendidikan Nasional menjadi penting untuk kita sebagai warganegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terutama yang berprofesi sebagai Guru. Mohon diijinkan untuk berbagi tulisan yang Bapak tulis. Terimakasih
BalasHapus